Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Mengimplementasikan Konsepsi Wawasan Nusantara

A.      Pengertian dan Hakikat Wawasan Nusantara

Setiap bangsa memiliki wawasan nasional yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju masa depan. Kehidupan berbangsa dan bernegara memerlukan suatu konsep cara pandang yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayah serta jati diri bangsa. Wawasan nasional bangsa Indonesia disebut dengan wawasan nusantara.
Wawasan nusantara berasal dari dua kata yaitu wawasan dan nusantara. Istilah wawasan berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sedangkan wawasan berarti cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata nusa yang berati pulau-pulau dan antara yang berarti diapit di antara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terlelak di antara samudra Pasifik dan Samudra Hindia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan individu.

Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa  Indonesia sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Cara pandang tersebut bersifat integrative karena dijiwai oleh Pancasila yang mendorong kebersamaan dalam kehidupan nasional dan dilandasi oleh UUD 1945 yang menyatukan Indonesia serta pengalaman sejarah dan sifat budaya bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan.
Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah suatu bangsa sesuai dengan posisi dan kondisi geografis negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografis wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara juga sebagai cara pandangan mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
Wawasan nasional bangsa terbentuk karena bangsa tinggal dalam suatu wilayah yang diakui sebagai miliknya untuk kehidupannya. Oleh karena itu apabila kita membahas bangsa akan terkait pula masalah sejarah diri dan budaya, falsafah hidup, serta tempat tinggal dan lingkungannya. Dari ketiga aspek tercetus aspirasi bangsa yang kemudian diutuangkan dalam perjanjian tertulis berupa konstitus maupun tidak tertulis namun tetap menjadi catatan hidup, motivasi yang semuanya dituangkan menjadi ajaran, doktrin,  sebagai dasar untuk membangun negara berupa wawasan nasional.
Wawasan nasional bangsa Indonesia, dinamakan wawasan nusantara yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan sebagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan jaman. Pada masa lalu paham negara kepulauan hanya meliputi kumpulan pulau-pulau berdasarkan contour yang dipisahkan oleh laut. Paham Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh:
1.        Ke dalam: berlaku asas kepulauan, yang menuntut terpadunya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi guna merealisasikan wujud tanah air.
2.        Ke luar: berlakunya asas posisi antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.

B.       Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara berbagai atas asas, landasan, aspek serta unsur dasar pembentuknya.
1.      Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi ketaatan dan kesetiaan komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan tersebut, yang berarti bahwa terpecah belahnya bangsa dan negara Indonesia
Asas wawasan nusantara terdiri dari:
a.         Kepentingan yang sama
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
b.         Keadilan  
Kesesuaian pembagian hasil dengan adil dengan andil jerih payah usaha dan kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok maupu daerah.
c.         Kejujuran
Keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit dan tidak pantas untuk diterima.
d.      Solidaritas
Rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
e.       Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga terjadinya kerja kelompok baik dari kelompok kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik
f.       Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama
Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan ambruk maka akan rusak persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia. Akan lebih dari itu adalah hilangnya negara kesatuan republik Indonesia
2.      Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
a.         Landasan Idiil (Pancasila: Dasar Negara)
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b.         Landasan Konstitusional (UUD 1945: Konstitusi Negara)
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
c.         Landasan Visional (Wasantara: Visi Bangsa)
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
1)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2)      Memajukan kesejahteraan umum
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia
d.        Landasan Konsepsional (Ketahanan Nasional: Konsepsi Bangsa)
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
e.         Landasan Operasional (GBHN: Kebijakan Dasar Bangsa)
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
3.      Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur dasar wawasan nusantara terdiri dari:
a.       Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan Penduduk dengan keanekaragaman budaya. Selain itu wilayah Indonesia memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah  berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur pilotik.
Wadah wawasan nusantara terdiri dari:
1)      Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
2)      Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
3)      Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :

·         Ke dalam: Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.  Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
·         Keluar: Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional
b.      Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu :
1)      Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan  nasional.
2)      Persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
1)      Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
·         Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
·         Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
·         Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2)      Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
·         Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
·         Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
·         Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
·         Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
·         Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
·         Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
c.       Tata laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri:
1)      Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
2)      Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
4.      Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Ada beberapa latar belakang konsepsi wawasan nusantara, diantaranya adalah:
a.       Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu:

1)       Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan
melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.

2)      Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis
wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda. Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonans tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas
dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendukung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu
dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12
tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.
b.      Aspek Geografis dan Sosial Budaya

Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi 
menjadi bangsa yang satu dan utuh. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
1)      Indonesia bercirikan negara kepulauan atau maritim
2)      Indonesia terletak antara dua benua dan dua samedera(posisi silang)
3)      Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
4)      Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
5)      Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6)      Wilayah subur dan dapat dihuni
7)      Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam

8)      Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang
beragam
9)      Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com )
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN,
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

C.      Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara seyogyanya memiliki kedudukan dalam sebuah negara. Selain itu, wawasan nusantara juga memiliki fungsi dan tujuan dalam suatu negara.
1.      Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
a.       Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
b.      Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
c.       Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
d.      Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Kedudukan wawasan nusantara diposisikan sebagai Visi Nasional yang di dalam paradigma nasional berkedudukan sebagai landasan nasional dan berada pada tataran setelah landasan ideologi dan landasan konstitusional. Pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
2.      Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi  menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
a.         Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
b.         Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional
Fungsi wawasan nusantara sendiri bagi bangsa Indonesia yaitu disatu sisi merupakan pedoman dan rambu-rambu, sedangkan disisi lain menjadi penggerak dan pendorong dalam mencapai tujuan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
3.      Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

D.      Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Implementasi wawasan nusantara terdiri dari peranan, tantangan, keberhasilan dan sasaran wawasan nusantara.
1.      Wajah Wawasan Nusantara
Wajah wawasan nusantara dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, diantaranya adalah:
a.       Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
b.      Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional

1)      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.

2)      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
·         Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
·         Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
·         Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3)      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
4)      Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
·         Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
·         Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
2.         Penerapan Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara. Penerapan wawasan nusantara diantaranya adalah:
a.         Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b.         Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.         Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d.        Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e.         Implementasi dalam kehidupan Ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
f.          Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya  adalah menciptakan sikap batiniah dan lahirniah yang mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
g.         Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara. Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.
h.         Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan  iklim menyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat ,aspiratif , dipercaya.
3.      Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,bersikap,bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a.       Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim penyelenggara negara yang sehat dan dinamis.
b.      Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
c.       Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
d.      Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam, akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
4.      Sosialisasi Wawasan Nusantara
Materi Wawasan Nusantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
Pemasyarakatan wawasan nusantara dapat dilakukan dengan cara berikut :
a.         Menurut sifat/cara penyampaiannya, dapat dilaksanakan sebagai berikut :
1)        Langsung,yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka.
2)        Tidak langsung,yang terdiri dari media elektronik,media cetak.
b.         Menurut metode penyampaiannya yang berupa :
1)        Keteladanan.
Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya, terutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir,bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan,sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
2)        Edukasi
Melalui metode pendekatan formal yang dimulai dari tingkat kanak-kanak sampai perguruan tinggi,kursus-kursus dan sebagainya.Dan juga melalui metode pendekatan informal dapat dilaksanakan di lingkungan rumah/keluarga,di lingkungan pemukiman, pekerjaan,dan organisasi kemasyarakatan.

3)        Komunikasi.
Wawasan nusantara melaui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai, menghormati,mawas diri dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
4)        Integrasi.
Wawasan nusantara melalui metode integrasi adalah terjalinnya persatuan dan kesatuan.
5.         Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
a.       Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
b.      Dunia Tanpa Batas
1)       Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola fikir , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
2)      Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.       Era Baru Kapitalisme
1)       Sloan dan Zureker
Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
2)       Lester Thurow
Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan Hidup.
d.      Kesadaran Warga Negara
1)       Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
2)       Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas SDM, transparan,dan memelihara persatuan. Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.
6.         Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
a.       Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara.
b.      Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki wawasan nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.

DAFTAR PUSTAKA

Andrianurul. 2011. Implementasi dan Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara. [Online]. Tersedia: http://anditanurul.wordpress.com/2011/03/23/implementasi-dan-tantangan-implementasi-wawasan-nusantara/  [21 Maret 2013]
Dewi, Meta Ratna. 2011. Asas wawasan nusantara, kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara, era baru kapitalisme, keberhasilan implementasi wawasan nusantara. [Online]. Tersedia: http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/asas-wawasan-nusantara-kedudukan-fungsi.html  [18 Maret 2013]
 Dita, Silviana. 2011. Asas Wawasan Nusantara, Kedudukan, Fungsi Dan Tujuan Wawasan Nusantara, Era Baru Kapitalisme, Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara.[Online]. Tersedia: http://silvianadita1.blogspot.com/2011/05/asas-wawasan-nusantara-kedudukan-fungsi.html  [18 Maret 2013]
Fajriah, Rahmah. 2012. Landasan dan Hakikat Wawasan Nusantara. [Online]. Tersedia: http://ramaffasa.blogspot.com/2012/04/landasan-dan-hakikat-wawasan-nusantara.html [18 Maret 2013
Jefri, Andro. 2011. Wawasan Nusantara. [Online]. Tersedia: http://ando-jefri.blogspot.com/2011/05/wawasan-nusantara.html [19 Maret 2013]
Meirinasaraspalian. 2011. Wawasan nusantara “Landasan , Unsur Dasar dan Hakekat Wawasan Nusantara”. [Online] Tersedia: http://meirinaraspalia.wordpress.com/2011/05/10/wawasan-nusantara-2/ [18 Maret 2013]
Oka, Ajeung. 2012. Landasan, Unsur Dasar dan Hakikat Wawasan Nusantara. [Online]. Tersedia: http://ajengoka.blogspot.com/2012/04/landasan-unsur-dasar-dan-hakekat.html  [18 Maret 2013]
Rahma, Niekeu. 2011. Tiga Unsur Wawasan Nusantara, Landasan Wawasan Nusantara, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara dan Hakikat Wawasan Nusantara. [Online]. Tersedia: http://niekerahma.blogspot.com/2011/02/tiga-unsur-dasar-wawasan-nusantara.html  [18 Maret 2013]
Riadikarya. 2012. Peranan Wawasan Nusantara Terhadap Kesatuan Negara. [Online]. Tersedia: http://riadikarya.blogspot.com/2012/04/peranan-wawasan-nusantara-terhadap.html  [19 Maret 2013]
Septiani, Dwi. 2012. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara. [Online] Tersedia: http://uwiewietha.blogspot.com/2012/06/unsur-dasar-konsepsi-wawasan-nusantara.html [27 Maret 2013]
Seventyfour. 2012. Wawasan Nusantara. [Online]. Tersedia: http://pancasilazone.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara.html  [18 Maret 2013]
Wulandari, Lutfia. 2011. Konsepsi Wawasan Nusantara. [Online]. Tersedia: http://lutfiawulandari.blogspot.com/2011/03/konsepsi-wawasan-nusantara.html  [27 Maret 2013]
Zuhdi. 2010. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam Berbagai Aspek Kehidupan. [Online]. Tersedia: http://zuhdiachmad.blogspot.com/2010/05/implementasi-wawasan-nusantara-dalam.html  [18 Maret 2013]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar