A.
Pengertian
dan Hakikat Wawasan Nusantara
Setiap
bangsa memiliki wawasan nasional yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan
menuju masa depan. Kehidupan berbangsa dan bernegara memerlukan suatu konsep
cara pandang yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan
bangsa dan wilayah serta jati diri bangsa. Wawasan nasional bangsa Indonesia
disebut dengan wawasan nusantara.
Wawasan
nusantara berasal dari dua kata yaitu wawasan dan nusantara. Istilah wawasan
berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi.
Akar kata ini membentuk kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau
melihat. Sedangkan wawasan berarti cara pandang, cara tinjau atau cara melihat.
Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata nusa yang berati pulau-pulau dan
antara yang berarti diapit di antara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk
menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang
terlelak di antara samudra Pasifik dan Samudra Hindia serta diantara benua Asia
dan benua Australia.
Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Berarti
bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap dan
bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup
dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan
kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan individu.
Wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional. Cara pandang tersebut bersifat integrative
karena dijiwai oleh Pancasila yang mendorong
kebersamaan dalam kehidupan nasional dan dilandasi oleh UUD 1945 yang
menyatukan Indonesia serta pengalaman sejarah dan sifat budaya bangsa Indonesia
yang bersifat kekeluargaan.
Secara umum
wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah suatu bangsa
sesuai dengan posisi dan kondisi geografis negaranya untuk mencapai tujuan atau
cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
serta sesuai dengan geografis wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa
dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan
nusantara berperan membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan
kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya.
Wawasan nusantara juga sebagai cara pandangan mengajarkan bagaimana pentingnya
membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara
dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
Wawasan
nasional bangsa terbentuk karena bangsa tinggal dalam suatu wilayah yang diakui
sebagai miliknya untuk kehidupannya. Oleh karena itu apabila kita membahas
bangsa akan terkait pula masalah sejarah diri dan budaya, falsafah hidup, serta
tempat tinggal dan lingkungannya. Dari ketiga aspek tercetus aspirasi bangsa
yang kemudian diutuangkan dalam perjanjian tertulis berupa konstitus maupun
tidak tertulis namun tetap menjadi catatan hidup, motivasi yang semuanya
dituangkan menjadi ajaran, doktrin,
sebagai dasar untuk membangun negara berupa wawasan nasional.
Wawasan nasional bangsa Indonesia , dinamakan wawasan
nusantara yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan sebagai negara kepulauan
yang disesuaikan dengan kemajuan jaman. Pada masa lalu paham negara kepulauan
hanya meliputi kumpulan pulau-pulau berdasarkan contour yang dipisahkan oleh
laut. Paham Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh:
1.
Ke dalam: berlaku asas
kepulauan, yang menuntut terpadunya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi
guna merealisasikan wujud tanah air.
2.
Ke luar: berlakunya asas posisi
antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak
dari tarikan segala penjuru.
B.
Konsepsi
Wawasan Nusantara
Konsepsi
Wawasan Nusantara berbagai atas asas, landasan, aspek serta unsur dasar
pembentuknya.
1.
Asas
Wawasan Nusantara
Asas wawasan
nusantara merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi ketaatan dan kesetiaan
komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini
diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar
kesepakatan tersebut, yang berarti bahwa terpecah belahnya bangsa dan negara
Indonesia
Asas wawasan
nusantara terdiri dari:
a.
Kepentingan yang sama
Ketika menegakkan dan merebut
kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi
penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Tujuan yang sama adalah tercapainya
kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
b.
Keadilan
Kesesuaian
pembagian hasil dengan adil dengan andil jerih payah usaha dan kegiatan baik
orang perorangan, golongan, kelompok maupu daerah.
c.
Kejujuran
Keberanian
berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang
benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit dan tidak pantas untuk diterima.
d.
Solidaritas
Rasa setia
kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan
karakter budaya masing-masing.
e.
Kerja sama
Adanya
koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga
terjadinya kerja kelompok baik dari kelompok kecil maupun kelompok yang lebih
besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik
f.
Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama
Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan ambruk maka
akan rusak persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia. Akan lebih dari itu
adalah hilangnya negara kesatuan republik Indonesia
2.
Landasan
Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara
dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
a.
Landasan Idiil
(Pancasila: Dasar Negara)
Pancasila sebagai
faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil
darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan
perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka
wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b.
Landasan
Konstitusional (UUD 1945: Konstitusi Negara)
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar
negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945)
yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
c.
Landasan Visional
(Wasantara: Visi Bangsa)
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan
dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu
:
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2) Memajukan kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia
d.
Landasan Konsepsional
(Ketahanan Nasional: Konsepsi Bangsa)
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa
Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
(HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
e.
Landasan Operasional
(GBHN: Kebijakan Dasar Bangsa)
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam
wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada
tanggal 22 Maret 1973.
3. Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
Unsur
dasar wawasan nusantara terdiri dari:
a. Wadah
(Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan
alam dan Penduduk dengan keanekaragaman budaya. Selain itu wilayah
Indonesia memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan
penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud suprastruktur pilotik.
Wadah wawasan nusantara terdiri dari:
1)
Wujud
Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh
karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik
Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagi kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu,
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur
politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra,
yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua
Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam
kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
2)
Tata
Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara
didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara
kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
3)
Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah
kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh
rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat,
kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang
secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar
filsafat pancasila.Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
·
Ke
dalam: Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap
terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya
persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek
sosial.
·
Keluar:
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional
b. Isi
(Content)
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu :
1) Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
2) Persatuan
dan kesatuan dalam keBhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam
perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
1)
Cita-cita
bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
·
Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
·
Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
·
Pemerintahan
Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2)
Asas
keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh
meliputi :
·
Satu
kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara
terpadu.
·
Satu
kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideologi dan identitas nasional.
·
Satu
kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
·
Satu
kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
·
Satu
kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
·
Satu
kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
c. Tata
laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi
antara wadah dan isi, yang terdiri:
1) Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
2) Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang
utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas
jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan
kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air
sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan
nasional.
4.
Latar
Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Ada beberapa latar
belakang konsepsi wawasan nusantara, diantaranya adalah:
a.
Aspek
Historis
Dari
segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu
dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu:
1)
Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa
yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah
penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga
menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik
ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap
perjuangan
melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
2)
Kita
pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis
wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda. Wilayah Hindia Belanda
ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial
Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonans tersebut ,
laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas
dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah
dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan
tersebut tidak mendukung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu
dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat
kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah
Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12
tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan
pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember
1957.
b.
Aspek
Geografis dan Sosial Budaya
Dari
segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan
wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan
dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi
menjadi bangsa yang satu dan utuh. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu
anatara lain sebagai berikut :
1)
Indonesia
bercirikan negara kepulauan atau maritim
2)
Indonesia
terletak antara dua benua dan dua samedera(posisi silang)
3)
Indonesia
terletak pada garis khatulistiwa
4)
Indonesia
berada pada iklim tropis dengan dua musim
5)
Indonesia
menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6)
Wilayah
subur dan dapat dihuni
7)
Kaya
akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
8)
Memiliki
etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang
beragam
9)
Memiliki
jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005
– www.datastatistik-Indonesia.com )
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN,Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
C. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara seyogyanya memiliki kedudukan dalam sebuah negara. Selain itu,
wawasan nusantara juga memiliki fungsi dan tujuan dalam suatu negara.
1. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional
bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional
secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan
secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
a. Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
b. Undang-undang
dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
c. Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
d. Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
Kedudukan
wawasan nusantara diposisikan sebagai Visi Nasional yang di dalam paradigma
nasional berkedudukan sebagai landasan nasional dan berada pada tataran setelah
landasan ideologi dan landasan konstitusional. Pembinaan dan
penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar
hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional serta
kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang
kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
nasional.
2. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
a.
Membentuk
dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
b.
Merupakan
ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan
nasional
Fungsi
wawasan nusantara sendiri bagi bangsa Indonesia yaitu disatu sisi merupakan
pedoman dan rambu-rambu, sedangkan disisi lain menjadi penggerak dan pendorong
dalam mencapai tujuan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional
bangsa Indonesia.
3. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti
menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau
daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan
dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau
kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang
kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari
makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa
Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
D. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Implementasi
wawasan nusantara terdiri dari peranan, tantangan, keberhasilan dan sasaran
wawasan nusantara.
1.
Wajah
Wawasan Nusantara
Wajah
wawasan nusantara dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, diantaranya
adalah:
a. Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah
Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai
sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan
kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan
keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
b.
Wawasan Nusantara dalam Pembangunan
Nasional
1) Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia
dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
2) Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan
nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang
memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta
kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
·
Kekayaan di wilayah nusantara, baik
potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi
kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
·
Tingkat perkembangan ekonomi harus
seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki
daerah masing-masing.
·
Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
3) Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai
kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan
kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku,
asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status
sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak
ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak
menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya
bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
4) Perwujudan
Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air
dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga
negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela
negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga
negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
·
Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau
satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
·
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam
rangka pembelaan negara dan bangsa.
2.
Penerapan
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara. Penerapan wawasan nusantara
diantaranya adalah:
a.
Salah satu manfaat paling nyata dari
penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya
konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas
wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas”
menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang
lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk
kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.
Pertambahan luas wilayah tersebut dapat
diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan
dengan persetujuan yang dicapai.
d.
Penerapan wawasan nusantara dalam
pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan
sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e.
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi
adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
f.
Penerapan di bidang sosial dan budaya
terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal
Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas
pancasila. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan
lahirniah yang mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan
sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
g.
Penerapan wawasan nusantara di bidang
pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai
ancaman bangsa dan Negara. Implementasi dalam kehidupan pertahanan
keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela
Negara pada setiap WNI.
h.
Implementasi dalam kehidupan politik,
adalah menciptakan iklim menyelenggaraan
Negara yang sehat dan dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat ,aspiratif ,
dipercaya.
3. Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,bersikap,bertindak dalam rangka
menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi
wawasan nusantara sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim penyelenggara
negara yang sehat dan dinamis.
b. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan ekonomi
yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata.
c. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan sikap
batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan
atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
d. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan hankam, akan menumbuh-kembangkan kesadaran
cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara
pada setiap warga negara Indonesia.
4.
Sosialisasi
Wawasan Nusantara
Materi
Wawasan Nusantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta
lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
Pemasyarakatan
wawasan nusantara dapat dilakukan dengan cara berikut :
a.
Menurut sifat/cara penyampaiannya, dapat
dilaksanakan sebagai berikut :
1)
Langsung,yang terdiri dari
ceramah, diskusi, dialog, tatap muka.
2)
Tidak langsung,yang terdiri dari media
elektronik,media cetak.
b.
Menurut metode penyampaiannya yang
berupa :
1)
Keteladanan.
Melalui metode penularan keteladanan
dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya, terutama
dengan memberikan contoh-contoh berpikir,bersikap dan bertindak mementingkan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan,sehingga
timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
2)
Edukasi
Melalui metode pendekatan formal yang
dimulai dari tingkat kanak-kanak sampai perguruan tinggi,kursus-kursus dan
sebagainya.Dan juga melalui metode pendekatan informal dapat dilaksanakan
di lingkungan rumah/keluarga,di lingkungan pemukiman, pekerjaan,dan organisasi
kemasyarakatan.
3)
Komunikasi.
Wawasan nusantara melaui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif
secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai, menghormati,mawas
diri dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan tujuan tentang
wawasan nusantara.
4)
Integrasi.
Wawasan nusantara melalui metode
integrasi adalah terjalinnya persatuan dan kesatuan.
5.
Tantangan
Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa ini
kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor
utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai
kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi
globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta,
perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam
dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan
nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk
dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia
tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap
kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan
Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang
optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga
negara.
a. Pemberdayaan
Masyarakat
John
Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan
peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti
memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk
mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju
dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down
Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga
diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi
nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini
merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama
untuk daerah-daerah tertinggal.
b. Dunia
Tanpa Batas
1) Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi
pola fikir , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi
tantangan global.
2) Kenichi
Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan
: dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti
geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara
tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi,
industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan
global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih
memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan
Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas
dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan
dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola
tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Era
Baru Kapitalisme
1) Sloan dan Zureker
Dalam
bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim
ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan
kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk
berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. Di
era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan
melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
2) Lester Thurow
Dalam
bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era
baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance)
antara paham individu dan paham sosialis. Di era baru kapitalisme,
negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang
ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global
yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan Hidup.
d. Kesadaran
Warga Negara
1) Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.Hak dan kewajiban dapat
dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
2) Kesadaran bela negara
Dalam
mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN,
menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas SDM, transparan,dan memelihara
persatuan. Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami
penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.
6.
Keberhasilan
Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi kepada
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa
ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
a. Mengerti,
memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta hubungan warga
negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah
air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara.
b. Mengerti,
memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara
memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang
memiliki wawasan nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Andrianurul. 2011. Implementasi
dan Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara. [Online].
Tersedia: http://anditanurul.wordpress.com/2011/03/23/implementasi-dan-tantangan-implementasi-wawasan-nusantara/
[21 Maret 2013]
Dewi, Meta Ratna. 2011. Asas
wawasan nusantara, kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara, era baru
kapitalisme, keberhasilan implementasi wawasan nusantara. [Online].
Tersedia: http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/asas-wawasan-nusantara-kedudukan-fungsi.html
[18 Maret 2013]
Dita, Silviana. 2011. Asas
Wawasan Nusantara, Kedudukan, Fungsi Dan Tujuan Wawasan Nusantara, Era Baru
Kapitalisme, Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara.[Online].
Tersedia: http://silvianadita1.blogspot.com/2011/05/asas-wawasan-nusantara-kedudukan-fungsi.html
[18 Maret 2013]
Fajriah, Rahmah. 2012. Landasan
dan Hakikat Wawasan Nusantara. [Online].
Tersedia: http://ramaffasa.blogspot.com/2012/04/landasan-dan-hakikat-wawasan-nusantara.html [18 Maret
2013
Jefri, Andro. 2011. Wawasan
Nusantara. [Online].
Tersedia: http://ando-jefri.blogspot.com/2011/05/wawasan-nusantara.html [19 Maret
2013]
Meirinasaraspalian. 2011. Wawasan
nusantara “Landasan , Unsur Dasar dan Hakekat Wawasan Nusantara”. [Online]
Tersedia: http://meirinaraspalia.wordpress.com/2011/05/10/wawasan-nusantara-2/ [18
Maret 2013]
Oka, Ajeung. 2012. Landasan, Unsur
Dasar dan Hakikat Wawasan Nusantara. [Online].
Tersedia: http://ajengoka.blogspot.com/2012/04/landasan-unsur-dasar-dan-hakekat.html
[18 Maret 2013]
Rahma, Niekeu. 2011. Tiga Unsur
Wawasan Nusantara, Landasan Wawasan Nusantara, Fungsi dan Tujuan Wawasan
Nusantara dan Hakikat Wawasan Nusantara. [Online].
Tersedia: http://niekerahma.blogspot.com/2011/02/tiga-unsur-dasar-wawasan-nusantara.html
[18 Maret 2013]
Riadikarya. 2012. Peranan Wawasan
Nusantara Terhadap Kesatuan Negara. [Online].
Tersedia: http://riadikarya.blogspot.com/2012/04/peranan-wawasan-nusantara-terhadap.html
[19 Maret 2013]
Septiani, Dwi. 2012. Unsur Dasar
Konsepsi Wawasan Nusantara. [Online] Tersedia: http://uwiewietha.blogspot.com/2012/06/unsur-dasar-konsepsi-wawasan-nusantara.html [27 Maret
2013]
Seventyfour. 2012. Wawasan
Nusantara. [Online].
Tersedia: http://pancasilazone.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara.html
[18 Maret 2013]
Wulandari, Lutfia. 2011. Konsepsi
Wawasan Nusantara. [Online].
Tersedia: http://lutfiawulandari.blogspot.com/2011/03/konsepsi-wawasan-nusantara.html
[27 Maret 2013]
Zuhdi. 2010. Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam Berbagai
Aspek Kehidupan. [Online].
Tersedia: http://zuhdiachmad.blogspot.com/2010/05/implementasi-wawasan-nusantara-dalam.html
[18 Maret 2013]
0 komentar:
Posting Komentar