1.
Sebutkan
sanksi dari norma asama, hukum, susila dan kesopanan.
Jawaban:
Sanksi norma
agama belum riil, sanksi ada dua positif (reward) & negatif (punishment).
Sanksi merupakan reaksi atas pelanggaran terhadap norma. Dalam norma agama
tidak hanya membebani kewajiban namun juga hak, yaitu hak anak, hak
istri/suami. Kewajiban berisii perintah & larangan, daya kerja = hak &
kewajiban
sanksi norma
susila : malu, merasa bersalah, tidak nyaman. Daya kerja : membebani dengan
kewajiban yang berisi perintah & larangan
sanksi norma
hukum adalah penjara, hukuman.
Sanksi :
pengucilan, teguran, caci maki
2.
Apa
arti dari ibi societas ibi ius?
Jawaban:
Di mana ada
masyarakat, di situ ada hukum
3.
Jelaskan
hukum publik, privat, hukum adat dan contohnya!
Jawaban:
Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur
tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut
kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/
masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara.
Berikut ini adalah Yang termasuk hukum publik:
a. Hukum Tata Negara.
b. Hukum
Administrasi Negara.
c. Hukum Pidana.
d. Hukum Internasional Publik.
Hukum Privat
(Perdata) adalah
ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata
maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya
pribadi/ khusus.
Yang terermasuk hukum privat/ perdata yaitu:
a.
Hukum pribadi.
b.
Hukum Keluarga.
c. Hukum
Kekayaan.
d.
Hukum Waris.
e.
Hukum Dagang.
f.
Hukum Adat.
Pengertian
Hukum Adat adalah hukum/ peraturan tidak tertulis yang tumbuh
dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang
bersangkutan. Hukum
adat mempunyai
kemampuan menyesuaikan diri dan elastis karena peraturan-peraturannya tidak
tertulis. Dalam hukum adat dikenal juga Masyarakat Hukum adat yaitu sekumpulan
orang yang di ikat oleh tatanan hukum/ peraturan adat sebagai warga bersama
dalams satu persekutuan hukum yang tumbuh karena dasar keturunan ataupun
kesamaan lokasi tempat tinggal.
4.
Sebutkan
arti dan tokohnya dari kedaulatan tuhan, rakyat dan hukum!
Jawaban:
Teori kedaulatan Tuhan adalah sebuah teori yang dikemukakan
tokoh penganut-penganut teori teokrasi.Sebagian
dari mereka adalah Augustinus (354-430 M), Thomas
Aquinas (1225-1274 M) dan Marsilius (1280-1343 M). Pendapat mereka sebenarnya sama. Tuhan ditetapkan
sebagai pemilik kekuasaan yang tertinggi.
Kedaulatan
hukum adalah suatu kedaulatan tertinggi diletakan pada hukum yang berlaku. Perintis Teori Kedaulatan Hukum adalah seorang ahli
hukum terkemuka dari Universitas Leiden, Belanda , Hugo Krabbe (1857 – 1936).
Kedaulatan rakyat adalah kewenangan
tertinggi berada di tangan rakyat. Teori kedaulatan rakyat yang dipelopori John Locke dan dikembangkan oleh J.J.Rousseau yang meletakkan kedaulatan kepada
seluruh rakyat.
5. Sebutkan fungsi dan kedudukan pancasila!
Jawaban:
a.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
b.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup
c.
Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
d.
Pancasila
sebagai Sumbet Segala Sumber Hukum
e.
Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
f.
Pancasila
Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
g.
Pancasila
Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Nasional
h.
Pancasila
Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
6.
Jelaskan
sifat dan fungsi konstitusi
Jawaban:
Sifat pokok
konstitusi negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku).
Konstitusi
dikatakan flexible, bila pembuatan konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak
berat, dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti
perkembangan zaman (contoh Inggris, dan Selandia Baru).
Konstitusi
bersifat rigid bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan carayang sulit
dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya (contoh : Amerika ,
Kanada, Jerman, dan Indonesia).
Fungsi pokok
konstitusi atau Undang Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah
sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang.
7.
Sebutkan
dasar hukum pengadilan HAM!
Jawaban:
Di
indonesia dasar hukum pengadilan HAM adalah UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.
8. Jelaskan dan beri contoh Kontras, LBH dan LSM!
Jawaban:
Kontras adalah suatu lembaga yang memiliki tujuan
mewujudkan demokrasi yang berbasis pada keutuhan kedaulatan rakyat melalui landasan dan prinsip
rakyat yang bebas dari ketakutan, penindasan, kekerasan dan berbagai bentuk
pelanggaran hak asasi manusia atas alasan apapun, termasuk yang berbasis
gender.
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
yang programnya berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis
(demokratisasi) dan pengembangan HAM. contohnya antara lain YLBHI (Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI
(Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
LBH
adalah lembaga bantuan hukum. Contohnya adalah pengacara.
9. Siapa yang memilih anggota Komnas HAM?
Jawaban:
Pasal 83 (1)
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesiaberdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan
Presiden selaku Kepala Negara.
10. Jelaskan arti kejahatan genasida dan kemanusiaan!
Jawaban:
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan untuk menghancurkan seluruh / sebagian bangsa, ras, kelompok, etnis
dengan cara membunuh yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat
terhadap anggota kelompok.
Contoh : Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di
Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
adalah serangan secara luas atau sistematis yang ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil.
Contoh : perbudakan, perampasan, pemerkosaan,
pembunuhan, dll
11. Sebutkan dasar hukum, fungsi, tugas dari lembaga:
komnas HAM, Pengadilan HAM, LBH dan Biro Konsultasi Bantuan Hukum Perguruan
Tinggi!
Jawaban:
Komnas
HAM
Pada awalnya,
Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan
pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Tugas Komnas HAM
menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Fungsi komnas
HAM Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang Pengkajian dan
penelitian intrumen HAM internasional; Pengkajian dan penelitian peraturan
per-uu-an; Penerbitan hasil kajian dan penelitian; Studi kepustakaan, lapangan,
dan perbandingan; Pembahasan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM;
Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain. Penyuluhan, dengan tugas
dan wewenang: Penyebarluasan wawasan mengenai HAM; Peningkatan kesadaran
masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya.
Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan
Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
Sebagai pengadilan khusus, pengadilan HAM berada di bawah lingkup peradilan
umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan HAM dibentuk khusus
untuk mengadili pelanggaran HAM berat.
LBH
Surat
Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970. Tujuan LBH memberikan
bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
Public service. Sehubungan dengan kondisi sosial ekonomi karena sebagian
besar dari masyarakat kita tergolong tidak mampu atau kurang mampu untuk
menggunakan dan membayar jasa advokat, maka Lembaga Bantuan Hukum memberikan
jasa-jasanya dengan cuma – Cuma. Fungsi LBH adalah: Social education, Perbaikan
tertib hukum, Pembaharuan hukum, Pembukaan lapangan kerja (labour
market)., Practical training.
Biro Konsultasi Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Tridaharma
perguruan tinggi terdiri dari 3 macam pengabdian perguruan tinggi; yaitu;
pengembangan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam rangka mewujudkan
pengabdian pada masyarakat perguruan tinggi yang mempunyai fakultas hukum
membentuk biro konsultasi dan Bantuan Hukum. Biro ini antara lain berperan
sebagai:
1) kantor,
pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yang ingin
berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM
2) Pelaksana
program tridharma perguruan tinggi di bidang hukum dan HAM
Pelatihan dalam
pembelaan dan penegakkan hukum dan HAM
12.
Sebutkan
pokok pikiran pembukaan UUD 1945!
Jawaban:
a.
Alinea 1 yaitu negara persatuan : negara mengatasi
segala paham golongan dan paham perseorangan
b.
Alinea 2 yaitu keadilan sosial : kesadaran bahwa
manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam masyarakat
c.
Alinea 3 yaitu kedaulatan rakyat berdasar atas
kerakyatan, permusyawaratan / perwakilan
d.
Alinea 4 yaitu ke-Tuhanan YME menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab : mewajibkan pemerintah dan penyelenggara
negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
cita-cita moral yang luhur
13. Sebutkan contoh ancaman militer!
Jawaban:
a.
Agresi
berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
b.
Pelanggaran
wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersial.
c.
Spionase
yang dilakukan oleh bangsa lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia
militer.
d.
Sabotase
untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang
membahayakan keselamatan negara.
e.
Aksi
teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau
bekerja sama dengan terorisme dalam negeri.
f.
Pemberontakan
bersenjata.
g.
Perang
saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok
masyarakat bersenjata lainnya.
sekian pelajaran PKN yang dapat di share semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai referensi untuk menyelesaikan tugas sekolah teman-teman .... ^_^ tetap semangat belajar ya !!!!!!!!!!!!!!!!
1 komentar:
membantu banget makasih kak sudah berbagi yah
cara mengaktifkan kartu ponta
Posting Komentar